Sejak kemarin telah berkembang wacana adanya Fatwa MUI tentang pengharaman orang kaya menggunakan premium. Saya tidak menilai yang katanya Fatwa MUI sebagai Fatwa, karena saya belum melihat secara jelas keputusan Fatwa MUI dalam sebuah dokumen seperti yang ada di sini. Yang ada hanyalah berita dari berbagai website berita online yang menyebutkan bahwa MUI mengeluarkan Fatwa tentang pengharaman premium bagi orang kaya di sini, maupun di sini.
Jadi mungkin saja belum menjadi fatwa, tapi paling tidak sudah menjadi wacana di tengah masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, rencana pembatasan premium sudah mulai diwacanakan sejak tahun 2010 lalu mengingat harga minyak dunia yang semakin naik dan berpotensi membebani anggaran negara. Rencana yang paling hebat adalah dibatasinya penggunaan premium mulai 1 Januari 2011. Namun rencana itu diundur ke 1 April 2011. Lalu diundur lagi sampai pada batas waktu yang belum ditentukan.Saat wacana pembatasan premium di tahun 2010 lalu, harga pertamax masih di kisaran 6000 rupiah. Saat ini, pertamax berada di kisaran 8000 rupiah, malah pernah menyentuh hampir 9000 rupiah atau sudah 2x harga premium.
Semenjak awal tahun 2011, pemerintah praktis tidak punya aksi berarti untuk melakukan pembatasan premium. Mungkin banyak pertimbangan yang dipikirkan pemerintah, akibatnya pemerintah pun harus menanggung perbedaan harga produksi premium dengan harga jual premium di pasaran.
Memang ada aksi pemerintah dalam bentuk iklan layanan masyarakat baik melalui media maupun spanduk di SPBU Pertamina yang menyatakan bahwa premium hanya untuk orang tidak mampu. Namun sepertinya kesadaran masyarakat atas ajakan tersebut memang belum tergugah.
Hitung saja berapa sudah biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menghimbau rakyatnya agar tidak menggunakan premium….tentunya cukup banyak karena saya melihat iklan di televisi yang slot per detiknya mencapai jutaan rupiah. Tapi hal itu belum juga mengurangi minat masyarakat menggunakan premium. Apalagi dalam dua bulan terakhir ini harga pertamax sangat menjulang sehingga masyarakat yang tadinya sudah menggunakan pertamax, kembali menggunakan premium lagi (asumsinya).
Dalam keadaan terjepit, pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Mentri ESDM rupanya memiliki kreatifitas tinggi. Diajaklah pihak ulama untuk memberikan fatwa mengenai penggunaan premium bagi orang kaya. Setelah sebelumnya di iklan layanan masyarakat orang dibuat malu karena menggunakan premium dengan banyaknya spanduk yang disebar di seluruh SPBU Pertamina, kali ini rupanya pemerintah ingin masuk lebih dalam….orang dibuat berdosa jika menggunakan premium.
Ini adalah bentuk kreatifitas pemerintah yang paling efektif menurut saya selama masa pemerintahan SBY periode kedua. Biaya iklannya gak besar, karena hanya tinggal melakukan beberapa kali rapat dengan pihak MUI, tapi efeknya cukup signifikan.
Dulu, hanya orang yang benar-benar sadar dengan kondisi pemerintah yang menggunakan pertamax, di samping memang kebutuhan mobil yang membutuhkan bensin dengan spek minimum pertamax. Sekarang, hal itu akan ditambah oleh orang-orang yang taat dengan ulamanya. Jangan dianggap remeh fatwa MUI. Banyak orang yang taat terhadap fatwa MUI karena memang sampai MUI mengeluarkan fatwa artinya sudah ada kebutuhan mengenai staus hukum kondisi yang terjadi di masyarakat.
Fatwa MUI sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan yang matang dari para ulama yang tergabung di dalamnya. Jadi tidak hanya sekedar kepentingan pihak tertentu, apalagi terjebak dalam kepentingan poilitik. Jadi, mari kita tunggu keputusan resmi fatwa MUI mengenai pengharaman penggunaan premium bagi orang yang mampu.
Saat kita kepepet, di saat itulah kemampuan terbaik kita keluar. Dan inilah yang dilakukan pemerintah di bagian departemen ESDM. Mereka kepepet karena harga minyak makin melambung, sedangkan imbauan untuk mengurangi premium tidak juga efektif walaupun sudah mengeluarkan uang banyak. Mereka pasti berpikir keras, cara apalagi yang tidak perlu mengeluarkan uang banyak tapi menjaring lebih banyak lagi orang untuk mematuhi imbauan ini……. Dan keluarlah wacana fatwa MUI ini.
Jadi, jika anda merasa bahwa pemerintah kita sudah putus asa, mungkin anda harus melihat dari sisi mereka tentang kondisi ini. Big Boss (Presiden) menyatakan tidak akan menaikkan harga premium, paling tidak dalam waktu dekat ini, sedangkan mereka disuruh untuk melakukan penghematan premium untuk menjaga anggaran negara…..apa yang akan lakukan yang menurut anda paling efektif? Silakan direnungkan!
Untuk MUI, segera resmikan fatwa mengenai pengharaman premium ini. Saya yakin walaupun fatwa tidak mengikat secara hukum, tapi yakinlah, jumlah pengguna premium akan berkurang lagi walaupun mungkin belum semuanya. Ingatlah, perbankan syariah berkembang beberapa tahun belakangan ini salah satunya juga karena fatwa pengharaman riba atas bank konvensional.
Jadi, menurut saya, hal ini adalah tindakan brilian pemerintah….hebat, tapi kami masih butuh aksi nyata darimu wahai para pejabat negeri ini!! {nice1}