Pengalaman Mengurus Sendiri Akta Kelahiran

Sejak Altina lahir 17 November 2011 lalu, saya memang bertekad untuk mengurus akta kelahirannya sendiri. Sehingga ketika ada tawaran tidak resmi dari perawat di rumah sakit, saya dengan ramah bilang bahwa saya akan mengurus sendiri walaupun si perawat menakut-nakuti saya mengenai rumitnya pengurusan yang katanya harus lewat pengadilan segala.

Mungkin mendengar kata pengadilan nyali saya ciut mendengarnya dan dia berharap saya mau minta diurusin olehnya. Tapi saya yakin, jika saya mengurus akta kelahiran tepat waktu, maka pengurusannya tidak akan sampai ke pengadilan.

Jadilah saya mengecek website dinas kependudukan DKI Jakarta sehabis pulang dari rumah sakit. Rupanya ada himbauan untuk segera mengurus akta kelahiran tanpa lewat pengadilan. Himbauan itu dapat ditemukan di sini. Dari himbauan itu, saya langsung mengetahui syarat-syarat untuk mengurus akta kelahiran, yaitu

  1. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/ Nakhoda.
  2. Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  4. Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir Lurah

Dari empat syarat tersebut, syarat pertama dan kedua sudah ada di tangan. Yang pertama dapat surat kelahiran dari Dokter dan yang kedua adalah surat nikah. Untuk yang ketiga dan keempat masih perlu diurus lagi di kelurahan.

Kartu keluarga yang saya punya waktu itu masih yang merah, sehingga harus diubah ke yang biru. Untuk itu saya harus meminta surat pengantar dari RT/RW perihal perubahan kartu keluarga dan juga update kartu keluarga karena ada tambahan anggota keluarga baru.

Mengurus surat pengantar dari RT/RW hanya butuh fotokopi Kartu Keluarga saat itu, fotokop KTP saya dan istri dan juga fotokopi surat keterangan kelahiran dari dokter. Pengurusan saya lakukan sendiri dengan mendatangi ketua RT dan ketua RW di lingkungan saya. Waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 30 menit, sudah termasuk ngobrol-ngobrol dengan ketua RT.

Selanjutnya adalah mengurus surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan juga update kartu keluarga baru. Ketika datang ke kelurahan saya langsung dilayani dengan baik oleh staff kelurahan. Menurut staf tersebut, untuk mengurus akta kelahiran perlu diupdate kartu keluarga terlebih dahulu. Update kartu keluarga membutuhkan waktu sekitar 1 minggu. Biaya yang perlu dibayar menurut staff tersebut adalah blanko kartu keluarga sebesar Rp 3.000. Karena tambah surat pengantar kelahiran, maka harus bayar lagi retribusi sebesar Rp 10.000. Selebihnya bayar seikhlasnya.

Karena dengar kata-kata bayar seikhlasnya, saya akhirnya mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk pengurusan kedua hal tersebut dan berjanji akan kembali satu minggu kemudian dengan tambahan biaya lagi jika perlu.

Minggu berikutnya, istri saya yang mengambil kartu keluarga dan surat pengantar yang telah jadi. Rupanya kartu keluarga yang udah diupdate harus ditandatangani oleh saya, ketua RT dan juga lurah, Sehingga kami pun harus kembali lagi ke ketua RT dan kelurahan untuk minta tanda tangan. Untuk ke ketua RT saya yang jalan langsung ke rumahnya, sedangkan ke kelurahan lagi-lagi istri saya yang kesana, dan tidak ada pemberian uang tambahan untuk staf kelurahan.

Setelah mendapatkan kartu keluarga yang update dan surat pengantar kelurahan, saya merasa syarat-syarat sudah terpenuhi. Namun begitu cek kembali ke website tersebut, rupanya ada fotokopi kartu keluarga dan KTP yang harus dilegallisir kelurahan. Syarat apalagi nih, legalisir! Tapi biarlah, saya pun di hari yang sama mengurus ke suku dinas kependudukan, mengurus legaliisir fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Rupanya mengurus legalisir tidak lama, hanya membutuhkan waktu 15 menit, tanpa mengeluarkan biaya apapun, bahkan tidak ada permintaan biaya seikhlasnya datang dari staff kelurahan yang menguruskan.

Dari kelurahan langsung saja saya ke suku dinas kependudukan wilayah saya, yaitu Jakarta Barat yang berada di Meruya samping Lotte Mart Wholesale.

Sampai di suku dinas kependudukan saya pertama bingung mau melakukan pendaftaran dimana. Karena memang tidak ada satu tulisan atau tanda yang menyebutkan proses pembuatan akta kelahiran tertempel di tempat tersebut. Yang ada adalah sekumpulan orang yang mengerubungi meja di luar pintu masuk kantor tersebut dan di seberang meja tersebut ada empat orang petugas yang mengumpulkan berkas-berkas.

Langsung saja saya bertanya kepada salah satu petugas yang berada di seberang meja gimana caranya kalau mau mengurus akta kelahiran, dan dia langsung menyodorkan sebuah formulir yang ukurannya separo A4 untuk saya isi dan mengumpullkan semua persyaratan kepadanya jika sudah diisi formulir tersebut.

Langsung saja saya isi formulir tersebut yang isinya mirip dengan surat pengantar kelurahan dan memberikan seluruh persyaratan yang saya punya ke tumpukan yang ditunjuk oleh petugas tersebut. Menunggu kira-kira satu jam, nama saya dipanggil, dan saya diberikan nomor antrian untuk datang kembali tiga hari kerja berikutnya.

Selesailah perjuangan saya mengurus akta hari pertama di suku dinas kependudukan dengan hasil mendapatkan nomor antrian (sebenarnya nomor dokumen) untuk pengurusan lanjutan tiga hari kemudian.

Hari ini adalah tiga hari dari hari itu dan saya kembali lagi ke suku dinas kependudukan melanjutkan pengurusan akta kelahiran.

Nomor yang diberikan di hari pertama langsung saya bawa ke loket dan saya masukkan ke dalam tumpukan yang diberi pemberat batu agar tidak berantakan. Saya menunggu kira-kira dua jam sebelum nama saya dipanggil.

Ketika dipanggil, saya hanya disuruh menandatangani sebuah blanko berita acara yang belum diisi, dan saya disuruh tanda tangan di bagian pelapor. Sepertinya untuk mengurus akta kelahiran, harus ada laporan dari pihak penduduk ke pihak kependudukan agar mereka dapat membuat akta kelahiran tersebut. Kemudian saya diberikan tanda terima yang menyatakan bahwa akta tersebut selesai pada tanggal 21 Februari 2012 atau dua bulan persis dari sekarang.

Selanjutnya petugas loket tersebut meminta uang administrasi seikhlasnya dan saya pun memberikan uang Rp 20.000 kepadanya.

Jadi masih nunggu 2 bulan lagi ya untuk dapat akta kelahiran. Itu lama karena saat ini sedang ada pemutihan pembuatan akta sesuai yang saya bilang di atas. Menurut orang-orang yang terbiasa di suku dinas kependudukan, jika di hari-hari biasa, proses pembuatan akta sangat cepat, malah ada yang satu hari sudah jadi. Namun karena saat ini permohonannya sangat banyak, dan mereka pun tidak dapat meminta “uang lebih” kepada para pemohon, oleh karena itu pengurusannya jauh lebih lama dari biasanya.

Memang untuk pengurusan akta kelahiran ini biaya yang saya keluarkan hanyalah Rp 40.000, itu pun tidak ada satupun yang berkuitansi. Saya merasa puas, walaupun akta belum jadi karena saya berhasil mengurus akta kelahiran anak saya sendiri walaupun teman-teman dan keluarga menyarankan untuk meminta rumah sakit yang menguruskan.

Biaya yang saya hemat mungkin tidak seberapa, bahkan kalau dihitung malah merugi karena harus ambil cuti 2 hari daripada diuruskan di rumah sakit atau lewat calo. Tapi saya yakin, jika kita memulai untuk mengurus administrasi kita sendiri, maka kita akan lebih menghargai bahwa memang mengurus apapun itu sulit, tapi tetap ada jalan, dan juga mengurangi resiko korupsi yang ada di birokrasi.

Prinsip saya, selama petugas meminta imbalan yang jumlahnya tidak ditentukan, maka saya akan memberikan Rp 20.000. Jika tidak meminta imbalan, maka saya tidak akan memberikan apa pun. Jika meminta imbalan yang sudah ditentukan, maka saya akan protes dan menanyakan dasar imbalan tersebut dan saya tidak akan memberikannya walaupun hanya Rp 1.000 jika tidak ada dasarnya.

Mari tunggu dua bulan lagi…..semoga saat itu tinggal mengambil akta saja dan tidak ada proses aneh-aneh berikutnya….:D {nice1}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *