Sewaktu mau membuat SPT Pajak Tahun 2012 pada akhir Maret 2013 lalu saya tertarik dengan metode E-Filing yang dimiliki Dirjen Pajak. Waktu itu yang saya ingat batas waktu akhir pengiriman SPT adalah tinggal 2 hari lagi. Padahal menurut informasi di website Pajak mengenai E-Filing, untuk pendaftaran mendapatkan E-FIN saja membutuhkan waktu minimal 3 hari kerja dengan adanya kiriman surat yang berisi E-FIN saya. Itu artinya jika saya mengandalkan E-Filing untuk SPT tahun 2012, maka saya pastinya akan terlambat melaporkan SPT saya. Oleh karena itu saat itu saya hanya mendaftar untuk mendapatkan E-FIN.
Setelah melaporkan SPT 2012 ke kantor pajak saya pun lupa dengan E-Filing yang pernah saya buat secara online. Lagipula tidak ada surat apa pun dari kantor pajak dalam satu minggu setelah mengisi E-Filing untuk mendapatkan E-FIN. Saya pun menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa menunggu datangnya surat berisi E-FIN ke rumah saya.
Hari ini saya mendapatkan surat dengan amplop dari kantor pajak dan ditujukan kepada saya. Tadinya saya pikir SPT saya belum diterima oleh kantor pajak dan surat tersebut adalah surat teguran kepada saya. Setelah saya buka, rupanya surat yang harusnya saya terima beberapa minggu lalu. Surat itu berisi nomor E-FIN saya yang berjumlah 10 digit. Langsung saja saya teringat kembali mengenai E-Filing yang pernah saya ajukan lewat online sebelumnya.
Saya pun membuka website Dirjen Pajak dan menuju web E-Filing. Saya masukan formulir pendaftaran E-Filing dengan mengisi E-FIN di dalamnya. Dalam beberapa saat setelahnya, konfirmasi sudah saya terima ke email saya dan begitu klik aktifkan akun, saya pun berhasil masuk ke E-Filing Dirjen Pajak secara online.
Asyik, dah punya E-Filing Pajak. Tahun depan ketika mau melaporkan SPT tinggal online dan beres deh. Bahkan menurut web E-Filing, ketika melaporkan SPT, tidak perlu lagi melampirkan dokumen pendukung kecuali diminta. Berikut adalah redaksi sebenarnya dari tulisan yang ada di website E-Filing
“7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).“
Tahun depan begitu dapat laporan bukti potong pajak dari kantor, langsung dapat melaporkan pajak saat itu juga. Saya belum pernah coba, tapi semoga pengisiannya benar-benar mudah seperti janji yang ada di website. O ya katanya juga layanan ini gratis. Hebat kan?
Ayo daftar E-Filing Pajak! {nice1}
Gambar diambil dari : http://efiling.pajak.go.id/sliders/cycle/cycle2/images/sm-slider1.gif