Bayar STNK Online : Lebih Mudah?

Layanan STNK sejak beberapa tahun lalu sudah lebih baik. Dimulai dari adanya STNK keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Lalu ada Gerai STNK dimana lokasinya tetap dan yang penting ada di pusat perbelanjaan. Diikuti lagi layanan STNK drive thru di kantor Samsat, yang konon pengurusannya hanya membutuhkan waktu lima menit. Dan yang terakhir adalah penempatan perwakilan petugas pengurusan STNK yang tersebar di kecamatan-kecamatan DKI Jakarta.

Nah mulai tahun lalu, saya baru tahu bahwa STNK pun bisa dibayar secara online. Lewat ATM atau SMS banking atau internet banking. Masalahnya layanan online ini khusus untuk nasabah Bank DKI. Dan yang membuatnya sangat khusus, nama di STNK harus sama dengan nama nasabah. Jadi tidak bisa membayarkan STNK dengan nama orang lain, seperti kita membayar tagihan telepon dari ATM atau internet banking.

Dengan batasan seperti itu, saya pun memilih menggunakan nama istri di STNK kendaraan kami. Selain memudahkan, juga kalau menggunakan nama saya pun tetap tercatat sebagai pajak progresif. Sejak tahun 2016 lalu, DKI Jakarta telah menerapkan aturan pajak progresif dengan kartu keluarga sebagai dasarnya.

STNK salah satu mobil yang namanya tercatat atas nama istri harus diperpanjang tanggal 19 September 2017. Sampai hari Sabtu, tanggal 16 September 2017 STNK-nya belum diperpanjang. Sebagai orang yang kerja kantoran tentu sangat sulit mengurus STNK di hari kerja, oleh karena itu istri berinisiatif untuk membayarkan STNK-nya secara online melalui Bank DKI.

Pembayaran online pun sukses, tanda terima telah diterima.

Mudah. Sangat mudah.

Di tanda terima tersebut tertulis

STRUK INI SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN LAIN PENGGANTI SKPD

HARAP SEGERA DATANG KE SAMSAT TERDEKAT UNTUK MELAKUKAN PENGESAHAN STNK DAN PERCETAKAN SKPD DENGAN MEMBAWA BUKTI PEMBAYARAN INI

Karena yang penting pajaknya sudah dibayar, tentu saya dan istri tidak perlu kuatir akan adanya denda keterlambatan pembayaran.

Sabtu kemarin, tanggal 23 September 2017, saya pun berinisiatif untuk mengurus pengesahan STNK yang telah dibayarkan istri saya. Saya meminta semua dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai pengurusan STNK biasa, yaitu

BPKP asli dan 1 lembar fotokopinya

STNK asli dan 1 lembar fotokopinya

KTP asli dan 1 lembar fotokopinya

Tambahan fotokopi KTP saya karena yang mengurus STNK bukan istri saya sendiri.

Tidak lupa juga bukti pembayaran dari Bank DKI di atas. Bukti pembayarannya sendiri berupa data digital yang hanya dapat dilihat di smartphone. Sehingga istri pun melakukan screenshot dari smartphone-nya dan saya print screenshot tersebut.

Logika saya untuk pengurusan pengesahan STNK ini saya hanya membutuhkan bukti pembayaran. Berikut ini alasan logis saya

Saat pembayaran di Bank DKI, sudah ada limitasi bahwa pajak STNK yang dibayar harus sesuai dengan nama nasabah. Artinya secara tidak langsung, sudah ada link antara nama di KTP, nomor STNK dan nomor BPKP. Pengecekan ini biasanya dilakukan saat kita melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengurusan STNK
Sudah ada pembayaran. Di langkah pengurusan STNK, pembayaran merupakan salah satu langkah terakhir. Langkah setelah pembayaran adalah memberikan bukti pembayaran ke loket pencetakan STNK. Artinya saya hanya perlu memberikan bukti pembayaran, dan langsung mendapatkan STNK yang tercetak karena dokumen-dokumen lain secara logika sudah diverifikasi secara online

Namun untuk menghindari saya bolak-balik dalam mengurus STNK yang sebenarnya tinggal dicetak itu, saya pun tetap meminta semua dokumen untuk dilampirkan dan dibawa dalam pengurusan.

Pukul 09.45 sampailah saya di Polda Metro Jaya. Saat bertanya kepada petugas, saya diarahkan ke loket pendaftaran pengesahan STNK untuk roda empat. Saya ambil nomor antrian yang sudah digital.

“Keren!”, kata saya dalam hati. Terakhir saya ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu, belum ada antrian digital seperti ini. Dengan adanya nomor antrian ini, sudah tidak ada lagi selak-menyelak antrian.

Begitu persepsi saya…

Rupanya yang namanya calo masih saja bergentayangan di kantor Polda Metro Jaya. Saya lihat di loket pendaftaran pengesahan STNK tersebut, ada saja orang-orang yang memasukkan berkas bahkan ketika nomor antrian yang dipanggil tidak bertambah. Tapi ya itu, mungkin hanya oknum, bukan secara resmi difasilitasi oleh institusi.

Nomor antrian saya adalah 121. Saat saya datang nomor antrian baru di 101.

Ada dua loket pendaftaran pengesahan STNK yang tersedia. Seharusnya nomor bergerak dari satu loket, kemudian ke loket berikutnya dan seterusnya. Namun saya perhatikan beberapa kali nomor di kedua loket terhenti cukup lama. Petugasnya tetap berada di tempat, namun nomor tidak ditambah-tambah untuk beberapa lama.

Kalau saya perhatikan nomor antrian jika normal dilayani akan bergerak dua kali selama 1 menit. Itu untuk satu loket. Kalau dua loket, berarti kan paling tidak ada penambahan empat nomor selama 1 menit. Karena nomor antrian saya 20 nomor dari antrian yang sudah dilayani, artinya saya seharusnya menunggu sekitar 5 menitan. Yah paling lambat 10 menitan lah.

Kenyataannya saya menunggu sekitar 30 menit untuk nomor saya dipanggil. Saya pun menyerahkan semua dokumen yang sudah saya persiapkan, berikut bukti pembayaran dari Bank DKI yang sudah saya print. Seperti biasa petugas loket mengecek kelengkapan dokumen saya, dan memberikan dokumen asli BPKP kepada saya. KTP istri saya diambil untuk diikutkan dalam proses pengecekan.

Dari sini saya lihat, bahwa tidak ada hak istimewa yang diperlakukan bagi orang-orang yang membayar secara online. Tadinya saya hanya ingin memberikan bukti bayar, tapi petugas tetap meminta semua dokumen sesuai persyaratan pengurusan STNK.

Saya perhatikan bahwa output dari loket ini adalah sebuah tanda terima pembayaran resmi sebelum pencetakan STNK yang berlaku satu tahun dilakukan. Nanti petugas akan mengarahkan kita ke loket tertentu untuk mengambil cetakan STNK yang sudah jadi. Jadi saya pun mengharapkan akan mendapatkan hal yang sama.

Sekitar 10-15 menit kemudian, nama istri saya dipanggil. Saya pun menghampiri loket. Petugas tidak memberikan tanda terima tersebut, melainkan menyarankan saya untuk pergi ke Samsat Jakarta Timur di Kebon Nanas. Menurutnya pembayaran STNK tersebut tercatat berada di Kebon Nanas.

Saya bilang ke petugasnya, bahwa saya bayar online lewat Bank DKI. Petugas loket yang tadi mengecek dokumen saya pun membenarkan bahwa saya memang membayar secara online dengan memberikan bukti pembayarannya ke petugas yang menyarankan saya ke Samsat Kebon Nanas.

Menurut petugas yang menyarankan saya ke Kebon Nanas, kode pembayaran yang tercatat adalah X15, dan itu adalah kodenya Kebon Nanas, bukan Polda Metro Jaya. Sehingga dia kembalikan seluruh dokumen kepada saya.

Ini aneh menurut saya. Tapi saya tidak mau berdebat panjang. Ini hari Sabtu, dan saya sudah berada di Polda Metro Jaya paling tidak 45-50 menit. Yang saya tahu hari Sabtu pengurusan STNK di Samsat hanya sampai pukul 12. Sehingga saya harus cepat ke Kebon Nanas.

Saya belum tahu lokasi tepatnya Samsat Kebon Nanas. Petugas tersebut memberikan ancer-ancer kepada saya lokasi tepatnya. Yang pasti dari Cawang saya harus memutar untuk mencapai lokasinya.

Pukul 11 kurang sedikit saya sampai di Samsat Kebon Nanas. Saya lihat loket-loket pendaftaran sudah pada ditutup tirainya. Rupanya loketnya buka cuma sampai pukul 11.

Saya lihat jam, memang sudah 11.02. Tapi saya tidak menyerah, saya pun bertanya ke loket sebelahnya yang masih buka (walaupun nama loketnya beda) dan menjelaskan situasi saya. Rupanya saya salah loket, itu loket roda dua. Saya harus berjalan kembali ke loket roda empat.

Situasinya mirip, sudah ada tirai loket yang ditutup. Tapi masih ada sela di antaranya. Saya jelaskan kembali situasi saya, dimana saya bayar online dan saya ditolak di Polda Metro Jaya dan disuruh ke Samsat Kebon Nanas.

Petugasnya terlihat bingung. Dia pun bertanya kepada temannya seputar kondisi saya. Temannya lalu menyarankan saya agar datang ke loket pembayaran. Saya pun akhirnya datang ke loket pembayaran. Menyerahkan dokumen-dokumen saya. Dan memberitahukan kepada petugas loket kondisi saya.

Petugas tersebut menerima dokumen saya, dan dia berjalan ke belakang hingga saya tidak melihatnya kembali. Sementara di loket pendaftaran yang tadi menyarankan saya untuk ke loket pembayaran, tirainya kali ini sudah tertutup rapat.

Bingung saya…mau bertanya gak tau harus kemana. Mau nunggu tidak ada kepastian apa pun.

Ya sudah saya diam saja, toh petugas-petugasnya masih di sini. Jika nanti seluruh orang-orang yang mengurus STNK dah pada pergi dan STNK saya masih belum ada kejelasan, saya pun nanti bisa bertanya kepada petugas siapa pun yang ada di situ. Kemungkinan terburuk adalah saya kembali lagi sabtu depan dan langsung ke Samsat Kebon Nanas.

Lima menit kemudian nama istri saya disebut. Rupanya petugas yang tadi menerima dokumen-dokumen saya langsung mengurus percetakan STNK. Dia kembali dengan membawa STNK yang sudah jadi.

Saya yang bingung tapi juga senang akhirnya bertanya kepadanya, “Kenapa tadi saya ditolak di Polda Metro Jaya?”

Dia sendiri juga bingung kenapa hal itu terjadi, karena di bukti pembayaran jelas bahwa pembayar STNK diarahkan ke Samsat terdekat, bukan ke Samsat tertentu yang ditunjuk. Tapi ada satu kata dia yang menarik, “Yang penting kan sudah jadi ya Pak.”

Betul sekali pak, memang sudah jadi dan saya terima kasih telah dibantu diuruskan untuk hal itu. Tapi masih ada beberapa pertanyaan besar bagi saya mengenai pembayaran STNK online.

Kalau biasanya untuk membayar STNK tahunan saya hanya perlu ke kecamatan terdekat (kebetulan kecamatan saya, yaitu Kebon Jeruk masuk ke salah satu kecamatan yang dapat melayani pembayaran STNK) dan paling lama membutuhkan waktu satu jam dari saya meninggalkan rumah hingga balik lagi ke rumah, kali ini dengan pembayaran online, saya membutuhkan waktu tiga jam dari sejak saya meninggalkan rumah hingga saya balik lagi ke rumah.

Lalu, prosedurnya pun menurut saya banyak yang redundant (atau berulang). Kalau pembayaran itu harusnya merupakan langkah akhir, kenapa saat mau melakukan percetakan STNK, dokumen-dokumen pengurusan STNK tetap perlu dilampirkan? Ini merupakan disinsentif kepada pembayar online. Buat apa bayar online kalau waktu pengurusannya tidak bertambah cepat?

Yang aneh lagi, beberapa petugas yang saya tanya, masih belum mengerti tentang prosedur pengurusan bagi yang sudah membayar online. Masih suka bertanya lagi ke rekannya. Atau sembarangan saja menyarankan ke loket lain supaya tidak repot melayani orang yang bertanya meminta kejelasan.

Pembayaran online memang mudah. Tinggal datang ke ATM atau gunakan internet banking lalu selesai. Pajak dibayar, denda keterlambatan jika membayar tepat waktu tidak ada. Tapi untuk melakukan cetak STNK-nya, rupanya tidak semudah itu.

Prosedur pengurusan STNK biasa tetap harus dilakukan, yang tidak dilakukan hanya satu, yaitu membayar lagi. Selebihnya sama, malah ada potensi diarahkan ke Samsat lain di lima wilayah Samsat di Jakarta.

Jadi, bagi yang membayar online, saya sarankan jika mau ke Samsat terdekat, datang pagi-pagi (08.30 sudah sampai) dan bawa motor (kan tidak pengaruh mau ngurus kendaraan roda dua atau empat), untuk antisipasi nanti diarahkan petugas ke Samsat lain. Sehingga ketika diarahkan ke Samsat lain, tetap bisa menuju ke tempat itu sebelum pukul 11. Sabtu mulai pukul 10 biasanya jalanan Jakarta sudah mulai macet, oleh karena itu sebaiknya naik motor.

Sediakan waktu 3-4 jam untuk pengurusan. Dari keluar rumah hingga balik lagi ke rumah.

Kalau tidak mau, ya sudah urus aja normal, di Samsat atau STNK keliling atau Gerai STNK di pusat perbelanjaan atau ya di kecamatan terdekat di tempat kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *