Setelah sebelumnya saya berhasil mengurus STNK mobil saya yang dibayar lewat internet banking Bank DKI, esok harinya bapak mertua saya juga mengurus STNK mobilnya yang habis masa berlaku pajaknya di bulan September ini. Dia biasa mengurus STNK langsung lewat drive thru Samsat.
Biasanya dia membayar pajak STNK sebesar Rp 5 jutaan setahun, namun kali ini tarifnya naik hingga Rp 6 jutaan. Dia tidak langsung membayarnya, namun bertanya, kenapa tahun ini tarifnya naik?
Disebutkan oleh petugas loket drive thru, bahwa mobilnya terkena pajak progresif. Dan mobilnya adalah mobil ketiga dari pajak progresif tersebut.
Bapak mertua saya tidak terima begitu saja. Dia meminta bukti list mobil-mobil yang dimiliki versi dari Samsat. Tidak lama list mobil diberikan. Sungguh kaget dirinya bahwa di list tersebut masih ada mobilnya yang sudah dijual sekitar 10 tahun lalu. Bahkan saat itu dia sudah beli mobil lain dan sudah dijualnya namun mobil lain itu tidak ada dalam list. Alhamdulillah.
Memang di dalam list tersebut ada mobil yang baru dijual beberapa bulan lalu, namun perkiraan saya mobil yang dijual beberapa bulan lalu adalah mobil kedua di pajak progresif. Mobil yang saat ini dipakai oleh bapak mertua saya adalah mobil pertamanya. Kenapa saya bisa memperkirakan begitu?
Karena tahun lalu, dimana pajak progresif sudah mulai diberlakukan, bapak mertua saya masih merasa membayar sesuai tarif pajak normal. Dan yang saya tahu bahwa mobil yang terdaftar atas namanya (termasuk juga ibu mertua) ada dua, maka saya pun berkesimpulan bahwa mobil yang sekarang digunakan oleh bapak mertua adalah mobil pertama di daftar pajak progresif.
Lalu bapak mertua saya pun bertanya bagaimana cara menghilangkan dua mobil di dua list pertamanya. Dijawab, bahwa harus lapor untuk blokir perpanjangan mobil-mobil tersebut dan otomatis mobil yang tersisa akan tidak terkena pajak progresif.
Bapak mertua pun pulang dari Samsat dan langsung menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk blokir dua mobil yang menjadi dasar pajak progresif STNK mobilnya.
Pertanyaannya, kenapa mobil yang 10 tahun yang lalu dijual masih atas nama bapak mertua? Kalau mobil yang baru dijual beberapa bulan lalu sih wajar masih ada dalam list, toh pajaknya baru habis akhir tahun ini. Namun yang sudah 10 tahun?
Kenapa saya heran dengan hal itu? Karena dalam mengurus STNK kendaraan, baik milik saya, istri atau ibu mertua, saya selalu mengurus sendiri. Di Samsat, Gerai STNK, STNK keliling dan STNK kecamatan, bila kita menguruskan nama orang lain, kita diminta untuk menyertakan surat kuasa dari orang yang kita uruskan.
Syarat KTP asli yang disertakan dalam pengurusan pun tidak serta merta lenyap dengan adanya surat kuasa. Namun bila alamat yang diuruskan sama dengan alamat yang mengurus, walaupun beda nama, masih diperbolehkan, karena dianggap sebagai bagian dari keluarga. Lagipula pajak progresif kan dasarnya adalah kartu keluarga, bukan sekedar sama nama.
Nah mobil yang dijual oleh bapak mertua saya 10 tahun lalu itu pasti tidak pernah menyertakan KTP asli apalagi surat kuasa dari bapak mertua saya. Lalu kenapa bisa diperpanjang sampai 10 kali kalau KTP-nya tidak dapat dibuktikan? Lagipula, 10 tahun yang lalu itu, nomor KTP-nya beda dengan nomor KTP sekarang. Nomor yang ada di KTP saat ini harusnya tidak lagi berubah walaupun KTP-nya dicetak kembali karena rusak misalnya.
Kalau untuk mengurus saja butuh KTP asli dan surat kuasa, kenapa bisa diurus sampai hari ini ya? Ini salah satu bukti pelanggaran oknum yang ada di institusi yang memiliki wewenang untuk menerbitkan STNK. Ada prosedur yang tidak diikuti dalam hal ini. Prosedur ini sudah berjalan begitu lama, bahkan sampai 10 tahun saja masih tetap bisa lolos untuk perpanjangan.
Mungkin ini hanya oknum, tapi rasanya aneh jika ada oknum yang bisa bertahan selama 10 tahun untuk mengurus STNK. Lagipula kasus seperti bapak mertua saya juga saya temui saat saya mengurus STNK minggu lalu di Samsat Kebon Nanas. Ada pembayar pajak STNK yang bingung kenapa tarif pajak mobilnya naik signifikan daripada tahun lalu. Lalu dia bertanya, progresifnya kenapa, dan dijelaskan oleh petugas yang ada di loket.
Rupanya ada kata-kata yang keluar dari si pembayar pajak, bahwa mobil yang ada di list Samsat sudah dijualnya 9 tahun lalu. Dia bingung kenapa masih ada mobil itu atas namanya. Apakah ini oknum juga? Begitu banyak yah oknumnya.
Satu kata aja bagi saya, orang-orang yang meloloskan perpanjangan STNK dengan cara ini, adalah Zholim.
Oknumnya. Institusinya. Pemohonnya. Semua Zholim.
Gara-gara perbuatan anda, ada orang-orang jujur yang terkena getahnya dengan membayar lebih mahal daripada seharusnya.
Percuma ada laporan harta pajak tiap tahun. Percuma semuanya online. Jika data bisa dimanipulasi oleh orang-orang yang katanya oknum tapi jumlahnya kokā¦besar.