Riba : Pasrah atau Bangkit Melawan?

Saya adalah orang yang suka sekali membaca komik. Ketika tahu bahwa ada komik islami yang bercerita tentang kehidupan muslim sehari-hari, saya pun membelinya. Salah satu komik islami yang saya beli adalah Pengen Jadi Baik karya Om Squ. Kebetulan sudah tiga seri komik islami ini yang saya beli dan baca. Seri keempatnya kabarnya akan hadir di akhir tahun 2017.

Beberapa minggu lalu, di Facebook page Pengen Jadi Baik diumumkan bahwa Om Squ akan mengisi kajian di Masjid Al-Azhar Jumat malam.

Judulnya adalah “Solusi Bebas Riba,”

Kebetulan judulnya sangat sesuai bagi saya yang saat ini sedang berusaha berlepas diri dari riba perlahan-lahan.

Wah cocok nih, dan kebetulan juga saya punya bukunya lengkap. Mungkin bisa sekalian minta tanda tangan. Hitung-hitung sesuai kata pepatah, satu kali dayung, dua tiga pulau terlampaui.

+ Apa isi kajiannya?

Sesuai judul, isinya memberikan solusi untuk bebas dari riba. Tidak ada dalil, kecuali dalil umum tentang riba dan menolong orang. Tidak ada cerita-cerita inspiratif yang melatarbelakangi solusinya. Tidak ada basa-basi, langsung membahas solusi bebas riba dari awal hingga akhir.

+ Apa solusinya?

Bikin komunitas!

+ Komunitas apa?

Komunitas Bebas Riba, disingkat KOBAR

+ Kenapa Komunitas?

Karena saat ini belum ada satu pun institusi resmi yang murni bebas riba

+ Loh kan ada Bank Syariah, gak riba kan?

Masih ada perdebatan mengenai bebas ribanya bank syariah, karena ada perdebatan maka kita ambil jalan yang lebih aman, yaitu Syubhat. Syubhat sendiri seharusnya kita hindari, karena ada potensi masuk ke haram. Oleh karena itu kita main aman dan berusaha agar tidak terlibat dengan riba.

Tapi bukan berarti bank syariah itu haram ya. Bagi yang menganggap bank syariah itu sudah bebas riba dipersilahkan. Tidak ada bahasan mengenai hukum syariat dalam sharing tersebut.

+ Siapa aja anggota komunitasnya?

Boleh siapa saja, tapi lebih baik orang-orang yang kita kenal baik agar amanahnya lebih dapat dipertanggungjawabkan.

+ Dimana komunitas ini berdiri?

Boleh dimana saja, tapi yang diterangkan oleh Om Squ komunitas ini berdiri dari intitusi Dirjen Pajak. Bukan institusinya yang mendirikan, tapi orang-orang yang bekerja di Dirjen Pajak yang mendirikan. Dari Sabang sampai Merauke. Bahkan banyak orang-orang yang belum pernah ditemui Om Squ. Biasanya mereka komunikasi lewat WA.

+ Bagaimana mekanisme komunitas ini?

Awalnya setiap anggota harus mematuhi pilar-pilar yang disepakati oleh komunitas. Kemudian diwawancara untuk memastikan niat ikut komunitas ini. Lalu jika diterima, melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan setoran sejumlah uang. Bisa berupa tabungan, bisa berupa wakaf. Dan setiap bulan dia setor sejumlah uang yang nilainya lebih kecil dari setoran awal. Sifatnya sama, bisa berupa tabungan, bisa berupa wakaf. Kemudian tinggal tunggu dibantu jika ada hutang ribanya, jika tidak ada hutang ribanya maka dia memiliki kesempatan yang sangat luas untuk membantu sesamanya.

+ Apa saja pilar-pilar yang disepakati oleh komunitas?

Ada empat pilar.
1. Direm dulu
2. Riba bukan opsi
3. Angel investor
4. Tangan di atas

+ Apa tuh maksud pilar-pilarnya?

Direm dulu maksudnya bila punya keinginan tapi uangnya belum ada, maka direm dulu. Gak usah ngoyo. Walaupun sanggup untuk menyicil, tapi kan untuk menyicil kita harus berhubungan langsung dengan bank, apa pun bentuknya. Bahkan untuk cicil yang nol persen.

Misalnya, kepengen punya motor Yamaha XMAX yang harganya Rp 55 juta. Kalau belum ada uang Rp 55 juta, atau uangnya ada, tapi lebih prioritas untuk kepentingan lain dan sisanya gak cukup untuk memenuhi Rp 55 juta, ya direm dulu. Apakah memang perlu punya itu?

Yang perlu diingat, tidak ada hina bila tidak punya Yamaha XMAX. Malah lebih hina di sisi Allah jika berhasil beli Yamaha XMAX tapi dibayar dengan cicilan riba.

Riba bukan opsi maksudnya bila ingin melakukan transaksi apa pun maka tidak boleh sedikit pun terpikir untuk menempatkan riba sebagai opsi. Mau beli rumah, tidak ada uang. Cicil ke bank aja. Itu adalah riba.

Nah gimana caranya gak riba? Ya belinya bertahap sesuai kemampuan. Beli tanah dulu. Lalu bangun pondasinya. Lalu bangun tembok-temboknya. Lalu bangun atapnya hingga jadi rumahnya.

Kalau uangnya gak cukup saat bangun pondasi bagaimana? Ya udah, dihentikan dulu. Nanti kalau uangnya sudah terkumpul lagi, ya tinggal dilanjutkan kembali.

Angel investor maksudnya adalah orang yang mau meminjamkan kepada teman atau saudaranya untuk hal-hal yang mendesak tanpa riba. Misalnya ada teman yang butuh pinjaman uang untuk tambahan usahanya. Walaupun untuk usaha, tapi karena sifatnya pinjaman tidak boleh ada sedikit pun tambahan diperoleh oleh pemberi pinjaman.

Malah, jika pinjaman itu untuk kebutuhan mendesak di luar konsumtif, maka jelas-jelas tidak boleh ada tambahan sedikitpun kepada orang yang meminjamkan.

Dengan prinsip angel investor ini, diharapkan orang-orang yang tergabung ke komunitas ini bisa secara gotong-royong menjadi angel investor kepada teman, saudara maupun komunitasnya.

Tangan di atas maksudnya adalah memberi. Tangan di atas jelas lebih baik daripada tangan di bawah. Ketika seseorang mendaftar untuk menjadi bagian dari komunitas, ia diwajibkan memberikan keterangan mengenai hutang riba yang dimilikinya disertai jumlahnya sesuai dengan uang yang harus dipersiapkan. Jadi bukan hanya pokok hutang yang perlu diberikan, melainkan total uang yang harus dibayarkan.

Bila prinsip tangan di atas ini diikuti dan ditaati, maka setiap anggota akan senantiasa membantu teman yang lain, dan bisa saja saat gilirannya dibantu nanti, maka hutang ribanya sudah lunas. Jika belum lunas ya berarti dia bakal dapat bantuan jika gilirannya tiba. Jadi tidak ada ruginya toh?

+ Komunitas ini sudah membantu berapa banyak orang?

Saat ini komunitas hanya membantu orang-orang yang termasuk dalam anggota komunitasnya. Bantuan diberikan dalam bentuk pinjaman untuk melunasi hutang riba anggota. Nanti anggota akan membayar kembali dengan cara mencicil. Besarnya cicilan per bulan minimal disamakan dengan cicilan per bulan ketika orang yang dibantu itu membayar hutang ribanya.

Tidak disebutkan berapa banyak orang yang sudah dibantu, tapi akumulasi uang yang sudah dikeluarkan untuk membantu orang-orang adalah Rp 3 Milyar.

+ Apa saja sumber dana dari komunitas?

Dari penjelasan Om Squ, sumber dananya ada dua. Pertama tabungan. Kedua Wakaf.

Tabungan sifatnya dapat diambil kembali oleh anggota. Tidak ada nilai minimum dan batasan maksimum tabungan yang dipersyaratkan. Namun tiap anggota diharapkan menyetor sebesar Rp 100 ribu per bulan, yang bisa dibayarkan dalam beberapa bulan sekaligus.

Wakaf sifatnya tidak dapat diambil dan menjadi modal dari komunitas untuk membantu orang lain selamanya. Tidak ada batasan pula mengenai jumlah wakaf. Namun sepertinya setoran sebesar Rp 100 ribu per bulan bisa dikonversikan menjadi wakaf jika anggota ikhlas.

+ Uang komunitas sepertinya besar. Disimpan dimana?

Awalnya uang komunitas disimpan di salah satu bank syariah atas nama salah seorang pengurus, kebetulan Om Squ. Namun sejalan berkembangnya komunitas dan jumlah anggota yang terlibat, akhirnya dibuat rekening bersama atas nama komunitas yang juga di bank syariah.

Akadnya adalah titipan atau Wadiah. Tidak ada bunga atau bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah. Namun mungkin ada sedikit biaya administrasi bulanan yang dikenakan.

+ Kalau tidak ada bunga tapi kena biaya administrasi bulanan, uangnya habis donk? (ini pemikiran saya)

Logikanya seperti itu. Tapi kenyataannya uang berkembang dengan cepat. Dari cuma beberapa juta saat pertama kali dibentuk komunitas ini, hingga bisa membantu dengan akumulasi Rp 3 Milyar.

Tidak disebutkan jumlah saldo komunitas saat itu, tapi sepertinya memang cukup besar. Om Squ sendiri bilang bahwa uangnya sengaja dipindah ke rekening bersama karena mencegah adanya pencatatan dari PPATK mengenai adanya tabungan atas namanya yang harus dilaporkan sebagai bagian dari harta di SPT Tahunan. Sebagai salah seorang pegawai pajak, tentu dia mengerti konsekuensinya.

+ Apa bisa bukan anggota tapi ikutan setor uang?

Bisa saja. Setoran bisa berupa tabungan atau pun wakaf. Tapi tidak ada kewajiban apa pun untuk top up tabungan atau wakafnya. Bila bukan anggota maka tidak ada hak untuk mendapatkan giliran dibantu oleh komunitas. Tapi dapat manfaat yang sama yaitu kebaikan karena gotong royong menolong orang lain bebas dari hutang ribanya.

+ Apa ada impian untuk membuka usaha atas nama komunitas? Kan uangnya besar tuh nanti

Impian ada. Tapi saat ini fokusnya membantu orang dahulu. Impian yang diutarakan adalah menjadi developer rumah di sebuah daerah, nanti cara pembayarannya ke konsumen dengan menggunakan sistem murni syariah, tanpa ada riba sedikit pun.

Bisa jadi ada usaha lain, tapi tidak disebutkan Om Squ.

+ Laporan keuangannya bagaimana?

Memang belum disebutkan mengenai laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen bahkan oleh auditor yang masuk kategori big four. Namun sudah ada laporan keuangan yang diposting secara periodik di sebuah website yang digunakan oleh komunitas.

Tentunya di laporan tersebut harus meliputi
1. Jumlah tabungan yang diterima, beserta detail tiap orang, anggota ataupun tidak
2. Jumlah wakaf yang diterima, tentu yang ini tidak perlu detail per orang, karena kan akan diputar seterusnya
3. Jumlah bantuan yang masih belum dilunasi, beserta detail tiap anggota yang masih memiliki hutang non ribawi ke komunitas
4. Jumlah biaya bulanan yang mencakup biaya administrasi tabungan atau pun biaya-biaya lain yang disepakati anggota untuk dikeluarkan
5. Jumlah saldo tabungan per saat dilaporkan

+ Siapa saja yang berhak memiliki akses ke tabungan komunitas?

Tentu ini harus disepakati oleh komunitas. Namun yang pasti di dalam komunitas tersebut harus ada ketua dan bendahara. Minimal dua orang itu yang memiliki akses ke dalam komunitas. Seiring berkembangnya komunitas, harus ditambahkan jumlah orang yang memiliki akses ke komunitas. Maksudnya ditambah adalah ketika ada pengeluaran atas nama komunitas, maka orang-orang ini harus sepakat terlebih dahulu sebelum benar-benar dikeluarkan.

Orang-orang ini juga nantinya bertanggung jawab atas laporan keuangan secara periodik

+ Bagaimana cara menentukan orang-orang yang akan dibantu hutang ribanya?

Saat ini hanya anggota yang berhak mendapatkan bantuan hutang riba. Di luar anggota belum bisa.
Sesuai persyaratan, tiap anggota baru mendaftar, diwajibkan melaporkan jumlah hutang ribanya sesuai jumlah uang yang menjadi hutangnya. Bukan hanya pokoknya.

Nanti dari pengurus akan melakukan sortir jumlah hutang riba masing-masing anggota, dan yang mendapatkan kesempatan pertama untuk mendapatkan bantuan adalah yang hutang ribanya paling kecil dan saldo yang ada di komunitas cukup untuk membayarnya.

Namun sebelum anggota tersebut mendapatkan haknya, ada seleksi yang dilakukan oleh pengurus. Seleksi dalam bentuk wawancara sampai ke pengecekan pribadi anggota tersebut menurut orang-orang terdekatnya. Oleh karena itu diharapkan yang menjadi anggota adalah orang-orang yang dikenal dengan baik, minimal oleh beberapa anggota yang lain.

Alhamdulillah dari sejak didirikan KOBAR, semua pembayaran cicilan berjalan dengan lancar.

+ Bagaimana cara memulai di tempat saya?

Mulai dengan jumlah orang yang sedikit dahulu. Paling gak lima orang lah. Lima-limanya harus punya kesamaan dalam latar belakang untuk memudahkan. Misalnya sama-sama teman satu kantor. Sama-sama tinggal di komplek. Sama-sama anak keturunan dari Bapak A. Sama-sama lulusan dari Universitas B. Sama-sama pengurus Mesjid C.

Lalu tentukan nilai setoran awal dan setoran bulanan yang disepakati. Tidak terlalu besar sehingga memberatkan. Namun juga tidak terlalu kecil sehingga efeknya tak terasa. Komunitas KOBAR Om Squ menyepakati Rp 500 ribu setoran awal dan Rp 100 ribu setoran bulanan.

Lalu pastikan anggota yang kemudian mendaftar sudah berniat bebas dari riba dan tidak punya agenda terselubung di dalamnya. Keempat pilar harus ditanamkan, kalau perlu dimodifikasi pilar-pilar yang ada, disesuaikan dengan kebutuhan komunitas.

+ Bagaimana bila ada anggota yang menambah hutang riba? (ini pemikiran saya)

Hutang riba yang sifatnya boleh adalah hutang riba yang terjadi sebelum anggota masuk komunitas. Hutang tersebut harus didaftarkan ke pengurus begitu anggota diterima menjadi bagian dari komunitas. Nanti hutang riba anggota inilah yang menjadi prioritas komunitas untuk segera dilunasi dan diganti dengan hutang yang syar’i dari komunitas.

Bila ada anggota yang menambah hutang riba setelah menjadi anggota, maka itu adalah hak pribadinya. Tidak ada yang boleh melarang. Namun tidak ada bantuan tambahan dari komunitas terhadap tambahan hutang riba ini.

Tambahan hutang riba ini berarti melanggar pilar yang disepakati komunitas. Oleh karena itu anggota dipersilahkan untuk mengundurkan diri dari anggota dan berhak menerima uang tabungan yang pernah disetorkan kepada komunitas. Namun anggota boleh memilih untuk tetap berada di komunitas karena sifat komunitas ini adalah sukarela.

+ Bagaimana bila semua anggota tidak mau lagi menjadi bagian dari komunitas? (ini pemikiran saya)

Bila semua anggota mengundurkan diri, maka komunitas pun berakhir. Tabungan yang dimiliki anggota dikembalikan sesuai saldonya. Wakaf yang menjadi modal komunitas akan diberikan kepada lembaga bazis untuk disalurkan ke pihak-pihak yang berhak menerima.

Di akhir kajian, saya pun berhasil mendapatkan tanda tangan Om Squ untuk ketiga buku komiknya yang saya miliki.

Tak lupa Om Squ juga memberikan e-book mengenai KOBAR yang bisa dipelajari lebih lanjut oleh peserta kajian. Yang tertarik dengan e-book Om Squ, silakan komen ya, nanti saya kasih linknya.

Jadi setelah tahu ada komunitas bebas riba semacam KOBAR, apakah kita masih pasrah kepada riba atau kita bangkit melawan?

32 thoughts on “Riba : Pasrah atau Bangkit Melawan?

  1. apa sdh ada di pangkalan bun ,kotawaringin barat.bila kami berdomisili disini saat ini.kemana kami bisa contact dengan komunitas ini

  2. apa sdh ada di pangkalan bun ,kotawaringin barat.bila kami berdomisili disini saat ini.kemana kami bisa contact dengan komunitas ini

    1. kebetulan minggu ini ada kajian ama Om Squ di Masjid Sunda Kelapa….coba deh cek jadwalnya…langsung tanya ama Om Squ aja

  3. Sharing yang bagus sekali mas.. saya dan teman2 disini sedang ada rencana buat spt KOBAR itu, kami sudah ada komunitas, dan sedang mencari informasi utk membuat juklak dan juknis. Bisa kah saya dibantu untuk itu mas? termasuk jg link ke e-book nya om Squ.
    Terima kasih sebelmnya.

  4. Assalamualaikum.. Sy berminat utk gabung sy sedang tetlilit, hutang riba pinjaman online, bunga sdg berjalan dan jatuh tempo, mohon bantuannya agar sy dpt Pinjaman sy akan melunasi secara mencicil tiap bln, sy sudah bertobat, tolong saya

    1. inisiatif aja di lingkungan sendiri untuk membuat komunitas sejenis KOBAR. Insya Allah akan dimudahkan jika niat kita sudah benar

  5. asalamualaikum wr.wb,,
    info dong cara gabung, dan saya juga ingin lepas dari hutang riba,bagaimana caranya saya bisa mengajukan pinjaman untuk menutupi hutang riba saya, saya berdomisili di Kota Bandung,Mohon Infonya terima kasih

    wassalam wr.wb

  6. Maaf kalo dr luar jabodetabek apa bs bergabung di komunitas ini? Mohon infonya. Nmr wa sy 085784139799. Terimakasih seblmnya

  7. Saya berlokasi di cengkareng mohon info ny dong untuk bs bergabung karena saat ini saya bener2 kelilit hutang dgn rentenir. Saya mohon sekali

    1. untuk bergabung ke komunitas anti riba, harus dimulai dari diri sendiri yang benar-benar berniat sungguh-sungguh bebas dari riba

      1. Sy mau bergabung bagaimana caranya, sy memang masih ada hutang riba tapi sy sudah berazzam untuk tidak menjadi pelaku riba lagi. Mohon Informasi nya

        1. silakan dicari komunitas anti riba di domisili masing-masing. atau buat sendiri dengan beberapa teman. perlu visi yang sama untuk membuat komunitas semacam ini karena ada yang niatnya gak sama, bisa rusak komunitasnya

  8. Saya benar2 perlu bantuan krn minggu ini saya harus membayar tunggakan hutang koperasi yg benar2 riba, apabila tidak membayar sebesar 30jt maka rumah kami akan dilelang. Insyaa Allah pertengahan Maret saya sudah kembalikan 30jt tsb.

  9. Assalamualaikum, info nya dong untuk gabung di komitas kobar, saya terlilit hutang sebesar 15 juta dan tidak lunas lunas mohon bantuan nya untuk gabung

  10. Boleh tau bagaimana cara bergabung jadi anggota. Sy ingin sekali lepas dr riba.. sy sudah benar2 diperangi Allah krn riba ini. Sy ingin sekali memulai hidup sy yg baru tanpa riba.

  11. Saya mau bergabung bagaimana caranya
    Saya posisi di Cikarang barat Bekasi
    Adakah no wa admin yang bisa saya hubungi

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *