Sejak dulu saya menyamakan dasar perhitungan zakat dengan pajak. Pajak dasar perhitungannya adalah pendapatan atau penghasilan. Dengan dasar yang sama saya pun mendasarkan perhitungan zakat kepada pendapatan atau penghasilan saya.
Misalkan pendapatan saya per tahun adalah 100 juta, maka kalau itu dihitung secara pajak, kira-kira pajak saya adalah 10 juta. Namun dengan jumlah pendapatan yang sama, zakat saya hanya 2,5 juta. Jika 100 juta dibagi 12 bulan, maka satu bulannya pendapatan saya setara dengan 8,3 juta.