Sudah Punya E-Filing Pajak

Sewaktu mau membuat SPT Pajak Tahun 2012 pada akhir Maret 2013 lalu saya tertarik dengan metode E-Filing yang dimiliki Dirjen Pajak. Waktu itu yang saya ingat batas waktu akhir pengiriman SPT adalah tinggal 2 hari lagi. Padahal menurut informasi di website Pajak mengenai E-Filing, untuk pendaftaran mendapatkan E-FIN saja membutuhkan waktu minimal 3 hari kerja dengan adanya kiriman surat yang berisi E-FIN saya. Itu artinya jika saya mengandalkan E-Filing untuk SPT tahun 2012, maka saya pastinya akan terlambat melaporkan SPT saya. Oleh karena itu saat itu saya hanya mendaftar untuk mendapatkan E-FIN.

Setelah melaporkan SPT 2012 ke kantor pajak saya pun lupa dengan E-Filing yang pernah saya buat secara online. Lagipula tidak ada surat apa pun dari kantor pajak dalam satu minggu setelah mengisi E-Filing untuk mendapatkan E-FIN. Saya pun menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa menunggu datangnya surat berisi E-FIN ke rumah saya.

Continue reading