Aturan mengenai mobil murah kabarnya sudah ditandatangani Presiden SBY bulan Juli 2013 lalu. Dalam waktu dua bulan sejak aturan tersebut ditandatangani, tiga produsen mobil dari Jepang langsung mengeluarkan produk mobil murahnya lengkap dengan harga jual yang disarankan. Apalagi momen keluarnya produk mobil murah disertai dengan acara pameran mobil yang saat ini masih diadakan di Jakarta. Menurut beberapa berita yang saya baca, baik media massa maupun media online, produk mobil murah menjadi produk primadona para pengunjung pameran mobil tersebut.
Disebut mobil murah karena harga jual off the road mobil ini tidak boleh lebih dari Rp 95 juta dengan kondisi transmisi manual. Namun karena hal tersebut baru off the road, maka ada celah untuk para produsen memberikan harga jual yang lebih tinggi. Bisa murah karena bebas pajak, namun kandungan lokalnya harus mencapai 80% dalam kurun waktu 4 tahun. Diharapkan dengan aturan yang ditandatangani Presiden tersebut, industri lokal kita akan tumbuh untuk memasok komponen-komponen mobil murah yang dikeluarkan oleh para produsen mobil.