Bagi seorang laki-laki mungkin agak risih jika memakai jins dengan kaos yang dimasukkan. Tapi dengan memasukkan kaos ke dalam celana yang dipakai, jins, atau celana panjang jenis lainnya, akan sangat krusial bagi pemakainya.
Krusial itu adalah ketika Shalat. Dengan menggunakan kaos atau kemeja yang sampai di bawah pinggang atau di atas pantat sedikit ketika dikeluarkan, maka ketika posisi sujud maupun duduk di antara dua sujud kaos atau kemeja tersebut akan naik hingga daerah pinggang laki-laki tersebut tersibak sedikit.
Hal ini berpotensi membatalkan Shalat laki-laki tersebut. Karena pinggang termasuk aurat laki-laki yang harus ditutup dalam Shalat. Keadaan ini terutama berpotensi paling besar kepada laki-laki yang berbodi agak besar, walaupun kadang yang berbodi kecilpun hal ini dapat terjadi, apalagi ketika menggunakan kaos atau kemeja yang lumayan ketat.