Enam puluh enam tahun sudah umur negara tercinta Indonesia. Sudah enam presiden berganti memimpin negeri ini. Namun cita-cita bangsa Indonesia masih belum banyak terwujud hingga saat ini. Cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang kutipannya berbunyi
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..”
Dari kutipan pembukaan UUD 1945 di atas, sebenarnya cita-cita bangsa Indonesia meliputi perlindungan dan keamanan bagi seluruh bangsa dimanapun ia berada, kesejahteraan untuk seluruh bangsa Indonesia termasuk di daerah pelosok, pendidikan yang berkualitas untuk bangsa dan kesetaraan kehidupan bernegara dengan negara tetangga dan negara-negara lain di dunia.
Di bidang perlindungan dan keamanan kita bisa melihat bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal menggunakan sumber dayanya untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi bangsanya. Contoh nyata adalah perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri yang setengah hati. Atau jika tidak mau jauh-jauh, maka perlindungan terhadap pelaku lalu lintas belum menjadi prioritas bagi pemerintah kita. Di mana-mana ditemui kendaraan bermotor yang tidak layak beroperasi di jalan, kurangnya armada transportasi yang memadai, dan seringnya terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang tidak jarang merenggut nyawa orang-orang berkualitas bagi negeri ini.