Sejak Altina lahir 17 November 2011 lalu, saya memang bertekad untuk mengurus akta kelahirannya sendiri. Sehingga ketika ada tawaran tidak resmi dari perawat di rumah sakit, saya dengan ramah bilang bahwa saya akan mengurus sendiri walaupun si perawat menakut-nakuti saya mengenai rumitnya pengurusan yang katanya harus lewat pengadilan segala.
Mungkin mendengar kata pengadilan nyali saya ciut mendengarnya dan dia berharap saya mau minta diurusin olehnya. Tapi saya yakin, jika saya mengurus akta kelahiran tepat waktu, maka pengurusannya tidak akan sampai ke pengadilan.
Jadilah saya mengecek website dinas kependudukan DKI Jakarta sehabis pulang dari rumah sakit. Rupanya ada himbauan untuk segera mengurus akta kelahiran tanpa lewat pengadilan. Himbauan itu dapat ditemukan di sini. Dari himbauan itu, saya langsung mengetahui syarat-syarat untuk mengurus akta kelahiran, yaitu
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/ Nakhoda.
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir Lurah
Dari empat syarat tersebut, syarat pertama dan kedua sudah ada di tangan. Yang pertama dapat surat kelahiran dari Dokter dan yang kedua adalah surat nikah. Untuk yang ketiga dan keempat masih perlu diurus lagi di kelurahan.