Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap ada kenaikan harga di ranah publik tidak diimbangi dengan naiknya kualitas layanan publik. Walaupun janji-janji untuk perbaikan layanan publik sudah digelontorkan sebelum kenaikan harga tersebut. Janji hanyalah janji dengan realisasi nol besar.
Bukti terhadap pernyataan di atas adalah kenaikan tarif tol. Setiap dua tahun sekali pengelola tol berhak menaikkan tarif sesuai angka inflasi tahunan di suatu daerah. Namun, apakah kita melihat perbaikan layanan? Tol dalam kota Jakarta yang saya ingat pas awal-awal dibuka tarifnya Rp 3.000 sekali masuk. Saat ini tarifnya Rp 7.000 atau lebih dari dua kali lipatnya. Apakah layanannya lebih baik? Sebagai pengguna tol, rasanya tidak ada perbaikan layanan yang terlihat walaupun kita sudah membayar tarif lebih dari dua kali dari harga awal.